Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah menyelesaikan penyidikan dua kasus korupsi, pada Selasa (11/2). Yakni, kasus
suap Bupati Indramayu nonaktif, Supendi, dan kasus suap proyek jalan di Kalimantan Timur.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut penyidikan kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019 sudah masuk pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk Tersangka/Terdakwa atas nama S (Supendi) selaku Bupati Indramayu," ujar dia, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengungkapkan penuntut umum memiliki batas waktu dua pekan untuk menyusun surat dakwaan. Secara paralel, Supendi akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK sembari menunggu persidangan.
Dalam proses penyidikan berjalan, tambah Ali, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 128 saksi.
"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," pungkasnya.
Selain Supendi, penyidik komisi antirasuah itu juga telah menyerahkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono.
Keduanya juga akan disidang di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
[Gambas:Video CNN]
Supendi, dan tiga orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengaturan proyek di Pemkab Indramayu tahun 2019. Supendi diduga menerima Rp200 juta sebagai bagian dari
commitment fee tujuh proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Ali melanjutkan pihaknya juga menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.
Kedua tersangka dalam kasus itu ialah Kepala BPJN Wilayah XII Balikpapan nonaktif Refly Ruddy Tangkere dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur, Andi Tejo Sukmono.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II kepada JPU [Jaksa Penuntut Umum]," ujar dia.
Ia menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi di proses penyidikan.
"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Samarinda," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Proyek Jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019. Satu tersangka lain adalah Direktur PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) Hartoyo.
Nilai kontraknya sebesar Rp155,5 miliar. Sementara, nilai
commitment fee kepada Refly dan Andi mencapai 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
(ryn/arh)