Mahfud mengatakan laporan itu mestinya diserahkan pada kementerian/lembaga terkait seperti jaksa agung, kepolisian, termasuk Kemenko Polhukam.
"Belum sampai suratnya, baru baca di koran. Masa nanggapin (pernyataan) di media? Sampaikan dulu suratnya," ujar Mahfud di kantor presiden, Jakarta, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM berharap pemerintah menindaklanjuti keputusan terkait pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.
"Jadinya ya kita kirim ke Kejagung, itu kan pro justicia," kata dia
[Gambas:Video CNN]
Untuk saat ini dia mengaku masih menunggu pihak Kejaksaan Agung memeriksa berkas sekaligus melakukan penindakan hukum atas putusan kasus tersebut.
"Harapannya bisa langsung naik penyidikan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko sendiri telah membantah peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat. Menurutnya, tindakan aparat yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang lainnya luka-luka merupakan bentuk pertahanan diri. Ia menegaskan tak ada kesengajaan atau perintah langsung atas tindakan tersebut.