Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (
Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan belum menerima laporan
Komnas HAM yang menyatakan peristiwa Paniai merupakan pelanggaran HAM berat.
Mahfud mengatakan laporan itu mestinya diserahkan pada kementerian/lembaga terkait seperti jaksa agung, kepolisian, termasuk Kemenko Polhukam.
"Belum sampai suratnya, baru baca di koran. Masa
nanggapin (pernyataan) di media? Sampaikan dulu suratnya," ujar Mahfud di kantor presiden, Jakarta, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud pun tak berkomentar lebih lanjut atas dugaan pelanggaran HAM berat itu lantaran belum menerima laporan tersebut.
Komnas HAM sebelumnya menetapkan peristiwa penembakan di Paniai, Papua, yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Peristiwa Paniai dianggap memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan karena terbukti terjadi pembunuhan dan penganiayaan yang sistematis terhadap penduduk sipil.
Komnas HAM berharap pemerintah menindaklanjuti keputusan terkait pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.
Terpisah, Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam menyebut pihaknya tak akan mengirim surat terkait keputusan Kasus Paniai di Papua sebagai kasus pelanggaran HAM Berat yang baru diputus beberapa waktu lalu. Surat dan putusan itu kata Choirul mereka kirim langsung ke pihak Kejaksaan Agung sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
"Jadinya ya kita kirim ke Kejagung, itu kan
pro justicia," kata dia
[Gambas:Video CNN]Untuk saat ini dia mengaku masih menunggu pihak Kejaksaan Agung memeriksa berkas sekaligus melakukan penindakan hukum atas putusan kasus tersebut.
"Harapannya bisa langsung naik penyidikan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko sendiri telah membantah peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat. Menurutnya, tindakan aparat yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang lainnya luka-luka merupakan bentuk pertahanan diri. Ia menegaskan tak ada kesengajaan atau perintah langsung atas tindakan tersebut.
(psp/tst/ain)