Mahfud menyatakan akan meminta pihak terkait melakukan deportasi sesegera mungkin kepada editor Mongabay itu yang saat ini ditahan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
"Nanti kita usahakan agar segera dideportasi saja kalau tidak melakukan kejahatan lain, ya. Kalau misalnya hanya pelanggaran teknis administrasi, visa mengatakan dia kunjungan bukan untuk bekerja kok bekerja jadi wartawan," kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia akan menghubungi pihak Imigrasi agar deportasi bisa segera dilakukan terhadap Philips yang saat ini ditahan di Penjara kelas II A.
"Misalnya melakukan kegiatan mata-mata misalnya spionase, ya, sudah pasti kita larang, narkoba atau kejahatan lain yang diancam dengan pidana," jelasnya.
Sejumlah jurnalis melakukan aksi solidaritas. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto) |
Philip Jacobson ditahan di Palangkaraya, karena visa yang digunakan tidak sesuai dengan agenda kegiatannya di Indonesia.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho menyatakan Philip ditahan di Rutan Kelas II Palangkaraya sejak 21 Januari 2020.
"Sejak sore kemarin pukul 5 waktu setempat, Philip di tahan di rutan kelas 2 Palangkaraya. Ditahannya itu sejak di rutan itu. Sejak Desember masih di guest house. Baru kemarin ditahan," kata Aryo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/1).
Kejadian itu bermula ketika Philip datang ke Palangkaraya pada 14 Desember 2019. Kala itu, Philip bertujuan untuk membantu proses penulisan salah satu kontributor lokal Mongabay di Palangkaraya terkait masalah peladang tradisional yang kerap dikriminalisasi aparat.
"Di sana banyak peladang tradisional yang masih membuka ladang dengan cara membakar itu dikriminalisasi. Nah, Philip datang ingin membantu kontributor lokal Mongabay untuk menulis artikel terkait itu," kata Aryo.
[Gambas:Video CNN] (tst/pmg)
Sejumlah jurnalis melakukan aksi solidaritas. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)