Hal ini diungkapkan Prasetyo menyusul pernyataan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACB) yang mengatakan TACB DKI adalah pihak yang berwenang mengeluarkan rekomendasi Cagar Budaya.
"Ya harus itu (dikaji) kewajiban. Harus di-review lagi, enggak bisa enggak," kata Prasetyo di DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada dasarnya, Prasetyo mengatakan dirinya menyetujui perhelatan formula E. Namun ia meminta agar kegiatan itu dilaksanakan di lokasi yang aman dan sesuai prosedur.
[Gambas:Video CNN]
Diketahui, Anggota TACB tingkat nasional Junus Satrio Atmodjo menyatakan bahwa DKI harus mendapatkan rekomendasi TACB, bukan TSP. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sebelumnya, Anies berkirim surat kepada Menteri Sekretaris Negara Prartikno terkait izin yang sudah dimiliki oleh DKI dari TACB DKI. Hal itu tercantum dalam SK yang sudah dikeluarkan Dinas Kebudayaan DKI.
Belakangan diketahui TACB DKI tak diikutsertakan sama sekali terkait proyek tersebut. Dinas Kebudayaan dan DKI pun mengirim revisi dan menyatakan bahwa izin yang dipegang melalui pertimbangan TSP. (ctr/ain)