Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD DKI Jakarta
Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkaji ulang surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan terkait perizinan Monas untuk
Formula E.Hal ini diungkapkan Prasetyo menyusul pernyataan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACB) yang mengatakan TACB DKI adalah pihak yang berwenang mengeluarkan rekomendasi Cagar Budaya.
"Ya harus itu (dikaji) kewajiban. Harus di-
review lagi, enggak bisa enggak," kata Prasetyo di DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo juga meminta agar Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk membaca kembali peraturan soal pemanfaatan Cagar Budaya. Ia mengkritik langkah Dinas Kebudayaan yang mengeluarkan surat berdasarkan rekomendasi Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan melalui TACB.
"Iya makanya itu, Kepala Dinas Kebudayaan suruh baca aturannya saja," tegas dia.
Pada dasarnya, Prasetyo mengatakan dirinya menyetujui perhelatan formula E. Namun ia meminta agar kegiatan itu dilaksanakan di lokasi yang aman dan sesuai prosedur.
"Saya sekali lagi tidak menghambat pelaksanaan Formula E. Tapi tolong itu dipindahkan karena itu cagar budaya," tegas dia.
[Gambas:Video CNN]Diketahui, Anggota TACB tingkat nasional Junus Satrio Atmodjo menyatakan bahwa DKI harus mendapatkan rekomendasi TACB, bukan TSP. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sebelumnya, Anies berkirim surat kepada Menteri Sekretaris Negara Prartikno terkait izin yang sudah dimiliki oleh DKI dari TACB DKI. Hal itu tercantum dalam SK yang sudah dikeluarkan Dinas Kebudayaan DKI.
Belakangan diketahui TACB DKI tak diikutsertakan sama sekali terkait proyek tersebut. Dinas Kebudayaan dan DKI pun mengirim revisi dan menyatakan bahwa izin yang dipegang melalui pertimbangan TSP.
(ctr/ain)