Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama
Fachrul Razi berkomitmen memberantas
korupsi di lingkungan
Kementerian Agama yang dipimpinnya. Ia tak ingin kasus korupsi dua menteri sebelumnya, Suryadharma Ali (SDA) dan Romahurmuziy terulang kembali.
"Peristiwa yang sama tidak boleh terulang dan karenanya saya meminta agar potensi kebocoran anggaran ditutup, dan akses
whistle blower dibuka," kata Fachrul dalam jumpa pers di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (18/2).
Fachrul ingin menerapkan tradisi baru di lingkup birokrasi. Salah satunya yakni dengan memanggil pemenang tender proyek pengadaan di Kemenag.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada campur tangan Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen, Irjen ataupun jajaran dari Kementerian Agama lainnya," jelasnya.
Upaya lainnya adalah dengan percepatan penanganan pengaduan masyarakat (dumas). Hingga akhir tahun 2019, teridentifikasi 90 dumas terkait dugaan korupsi atau pungutan liar, satu dumas terkait radikalisme, dan tiga dumas terkait netralitas atau ujaran kebencian.
[Gambas:Video CNN]Inspektorat Jendral Kemenag, lanjut dia, juga telah bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk melakukan pembinaan terhadap sejumlah satuan kerja dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Enam satuan kerja yang dibina antara lain, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng, IAIN Salatiga, UIN Walisongo Semarang.
"Itjen juga menjalin kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Fraud Audit (LPFA ) dalam penyusunan strategi preventif pencegahan korupsi di Kementerian Agama," jelasnya.
Dua pendahulu Fachrul, Surya dan Rommy menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surya tersangkut kasus korupsi dana haji, sementara Rommy tertangkap tangan oleh KPK pada 2019 karena diduga terlibat kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara pada 2016. Dia terbukti membuat negara mengalami kerugian hingga Rp27 miliar.
Romahurmuziy juga telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman 2 tahun penjara. Vonis diberikan pada 20 Januari 2020.
(bmw/dmi/bmw)