Dari pemeriksaan, kapal yang mengangkut 5 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand ini mencuri ikan sekitar 100 kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRI Kerambit-627, kata dia, melakukan pengejaran dan penangkapan. Itu kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan ABK.
Pihaknya menyebut Nakhoda dan ABK tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen. Mereka, lanjutnya, ditetapkan telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
"Saat ini kapal bertonase 65 GT tersebut sudah merapat di Dermaga Lantamal I Belawan untuk menjalani pemeriksaan. KIA KHF 1960 Berbendera Malaysia akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," bebernya.
Abdul melanjutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di wilayah Selat Malaka, baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut menggunakan KRI dan kapal patroli. Apalagi, wilayah ini sering jadi lokasi kasus illegal fishing, penyelundupan narkoba, serta impor ilegal.
(fnr/arh)