Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kantor Staf Presiden
Moeldoko menyatakan pemerintah akan mengevaluasi efektifitas Satuan Tugas Illegal Fishing atau yang biasa disebut Satgas 115 yang berwenang untuk menindak penangkapan ikan secara ilegal di laut Indonesia. Satgas 115 sendiri dibentuk
Susi Pudjiastuti saat masih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hal itu ia sampaikan usai menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) tingkat menteri terkait illegal fishing di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
"Tadi bicara soal Satgas 115, bagaimana menghadapi illegal fishing. Efektifitas satgas itu seperti apa," kata Moeldoko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moeldoko menjelaskan bahwa nantinya akan ada 24 regulasi yang digabungkan dalam omnibus law bidang keamanan laut.
Moeldoko mengatakan bahwa satgas tersebut hanya sementara dan tak didirikan secara permanen. Artinya Satgas 115 masih lanjut sampai ada regulasi baru yang nantinya diselesaikan oleh pemerintah.
"Sementara ini, sampai perbaikan ke depan itu akan tetap dilanjutkan, tapi sementara. Karena satgas task force, tidak boleh permanen. Karena undang-undangnya belum ada, sementara ini kan tetap dijalankan, dengan berbagai perbaikan. Selama ini ada evaluasinya," ujar Moeldoko.
[Gambas:Video CNN]Di tempat yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD memberi sinyal akan tetap mempertahankan Satgas 155. Dia mengatakan, pemerintah sedang membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih jelas bagi satgas ini.
"Perpres Nomor 115 itu ada Satgas, namanya Satgas 115, yang selama ini dikoordinir oleh Ibu Susi. Kita menganggap Perpres itu masih bagus, tepat, tetapi SOP-nya akan dibuat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Mahfud.
Pembentukan SOP itu, lanjut dia, berguna untuk memperjelas tugas dan fungsi Satgas 115 dalam melaksanakan tugasnya. Sebab banyak institusi pemerintahan seperti TNI AL, Polair hingga Bakamla memiliki tugas dan fungsi yang serupa Satgas 115.
"Sekarang akan diperjelas yang mana yang 115 yang mana yang sebenarnya tugas rutin unit-unit yang menjadi stakeholders dari urusan kelautan itu," Kata dia.
Diketahui, Satgas 115 dibentuk melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2015 atau pada masa jabatan Menteri KP Susi Pujiastuti. Tugas Satgas itu antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.
Perpres itu mengatur bahwa Satgas 115 bersifat temporer. Masa tugas Satgas 115 diketahui sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 lalu.
(rzr/osc)