Hal itu ia sampaikan usai menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) tingkat menteri terkait illegal fishing di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
"Tadi bicara soal Satgas 115, bagaimana menghadapi illegal fishing. Efektifitas satgas itu seperti apa," kata Moeldoko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Di tempat yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD memberi sinyal akan tetap mempertahankan Satgas 155. Dia mengatakan, pemerintah sedang membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih jelas bagi satgas ini.
"Perpres Nomor 115 itu ada Satgas, namanya Satgas 115, yang selama ini dikoordinir oleh Ibu Susi. Kita menganggap Perpres itu masih bagus, tepat, tetapi SOP-nya akan dibuat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Mahfud.
"Sekarang akan diperjelas yang mana yang 115 yang mana yang sebenarnya tugas rutin unit-unit yang menjadi stakeholders dari urusan kelautan itu," Kata dia.
Diketahui, Satgas 115 dibentuk melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2015 atau pada masa jabatan Menteri KP Susi Pujiastuti. Tugas Satgas itu antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.
Perpres itu mengatur bahwa Satgas 115 bersifat temporer. Masa tugas Satgas 115 diketahui sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 lalu. (rzr/osc)