"Kami sudah melakukan sejumlah langkah untuk bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia, termasuk menghubungi pemerintah Singapura," kata Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/2).
Namun, menurutnya, upaya tersebut menemui jalan buntu karena pemerintah Singapura baru bersedia membantu pemulangan ke Indonesia apabila Honggo sudah mendapatkan status hukum yang inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan dengan proses ini walaupun yang bersangkutan (Honggo) disidangkan dengan peradilan in absentia. Namun, pada saat nanti melaksanakan hukuman atau vonis, kami akan berupaya keras untuk yang bersangkutan bisa dihadirkan dan diserahkan kepada pihak pengadilan," tutur Listyo.
[Gambas:Video CNN]
Polisi saat itu hanya menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Agung untuk disidangkan, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang bahwa Hongga memiliki izin menetap di negara lain. Kendati demikian, hingga saat ini polisi belum mengetahui secara pasti negara yang dijadikan tempat bersembunyi buron tersebut.
"Informasi terakhir mereka (Honggo Wendratno) kan sudah permanent resident di negara tertentu," kata Daniel kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/2). (mts/ain)