Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Resese Kriminal (Bareskrim)
Polri menyebut buron dalam kasus dugaan
korupsi kondensat,
Honggo Wendratno memiliki izin menetap di negara lain.
"Informasi terakhir mereka (Honggo Wendratno) kan sudah permanen resident di negara tertentu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/2).
Kendati demikian, hingga saat ini polisi belum mengetahui secara pasti negara yang dijadikan tempat bersembunyi buronan tersebut. Meskipun, polisi meyakini bahwa Honggo berada di luar negeri dan sudah tidak menetap di Indonesia sejak lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih yakin pada dugaan awal bahwa mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu berada di Singapura.
"Saya tidak tahu negaranya apa, tapi (tujuan) keluarnya (Singapura terakhir) seperti itu," kata dia.
Untuk pencarian itu, pihak kepolisian sudah meminta interpol menerbitkan
red notice, yang berarti polisi di seluruh dunia akan membantu proses pencarian buron tersebut.
Dalam kasus korupsi ini, kepolisian masih melakukan upaya untuk mengembalikan kerugian negara. Polisi menyita aset kilang minyak di Tuban yang hingga kini masih beroperasi.
"Angka keuntungannya terus bertambah. Hitungan terakhir Rp58 miliar," tambah dia.
Perkara korupsi dalam penjualan kondensat tersebut kini telah memasuki persidangan. Polisi telah merampungkan berkas penyidikan sejak Januari 2019.
Kala itu, polisi hanya menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Agung untuk disidangkan, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Sedangkan satu tersangka lain, yaitu mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno masih belum diketahui keberadaannya hingga kini.
Kepala Bareskim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Honggo akan diproses di peradilan tanpa kehadiran yang bersangkutan atau in absentia.
"Kasus ini kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," tuturnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/1).
[Gambas:Video CNN] (mjo/pmg)