Arsul mengatakan salah tik dimungkinkan jika hanya terjadi pada beberapa kata dalam sebuah draf. Namun aturan yang disebut salah tik melingkupi beberapa ayat.
"Kalau dalam satu kalimat, saya kira, apalagi itu ada dua ayat yang terkait dengan itu paling tidak itu enggak salah ketiklah. Saya kira tidak salah ketik lah," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul mengatakan masih terbuka kemungkinan untuk mengubah pasal tersebut jika dirasa ada aturan-aturan yang tidak disepakati. Sebab itu, Arsul mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
[Gambas:Video CNN]
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut aturan itu merupakan hasil salah pengetikan. Sebab ia bilang aturan tersebut tidak dimungkinkan.
"Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi Undang-undang diganti dengan PP (peraturan pemerintah) diganti dengan Perpres itu tidak bisa," ujar Mahfud di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Senin (17/2).