PPP Tak Percaya Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law

CNN Indonesia
Kamis, 20 Feb 2020 01:59 WIB
Sekjen PPP Arsul Sani yakin salah ketik terjadi di beberapa kata. Namun kali ini mencakup satu pasal yang terdiri dari beberapa ayat.
Sekjen PPP Arsul Sani tidak percaya ada salah ketik dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penasihat fraksi PPP DPR RI Arsul Sani meyakini tidak ada salah tik dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Salah tik yang dimaksud yakni soal undang-undang bisa diganti dengan peraturan pemerintah (PP) dalam RUU itu.

Arsul mengatakan salah tik dimungkinkan jika hanya terjadi pada beberapa kata dalam sebuah draf. Namun aturan yang disebut salah tik melingkupi beberapa ayat.

"Kalau dalam satu kalimat, saya kira, apalagi itu ada dua ayat yang terkait dengan itu paling tidak itu enggak salah ketiklah. Saya kira tidak salah ketik lah," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul mengakui memang banyak bagian dari RUU tersebut yang memicu perbincangan di berbagai kalangan. Namun ia mengingatkan bahwa aturan itu masih berbentuk RUU.

Arsul mengatakan masih terbuka kemungkinan untuk mengubah pasal tersebut jika dirasa ada aturan-aturan yang tidak disepakati. Sebab itu, Arsul mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Yang paling penting, adalah nanti elemen masyarakat yang berkepentingan yang akan terpengaruh atau terdampak dengan RUU itu kalau menjadi UU ya nnti kita dengarkan saja di masyarakat," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi perdebatan publik karena menyebut undang-undang bisa diubah dengan PP. Pasal itu disebut sebagian kalangan tak sesuai tingkatan hukum tata negara di Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut aturan itu merupakan hasil salah pengetikan. Sebab ia bilang aturan tersebut tidak dimungkinkan.

"Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi Undang-undang diganti dengan PP (peraturan pemerintah) diganti dengan Perpres itu tidak bisa," ujar Mahfud di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Senin (17/2).
(bmw/dhf/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER