Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya telah meneken puluhan surat perintah penyadapan (Sprindap) terkait dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
Ia pun mengklaim penindakan yang dilakukan lembaganya tidak mengalami kemandekan.
"Sudah ada, kalau 50 Sprindap saja sudah ada. Saya kira lebih lah dari 50. Hampir tiap hari saya tanda tangan Sprindap," kata Alex kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/2).
Alex lantas meyakini Dewan Pengawas KPK tidak mempersulit setiap izin penyadapan yang diajukan pimpinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saya pastikan Dewas tidak mempersulit. Hampir semua Sprindap itu dikabulkan kok," klaim Alex.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI, Senin (27/1), Dewan Pengawas KPK menyampaikan belum menerima pengajuan surat perihal izin penyadapan.
Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewan Pengawas KPK, sempat menjelaskan kepada awak media bahwa surat izin terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan merupakan informasi yang bersifat rahasia.
Ia menjelaskan surat izin tersebut merupakan kebutuhan penyelidikan dan penyidikan, bahkan termasuk ke dalam berkas perkara yang nantinya dibawa ke pengadilan.
Di sisi lain, berdasarkan paparan Arah dan Kebijakan Umum Tahun 2020 yang diterima
CNNIndonesia.com dari sumber internal KPK, Pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs telah meneken 21 surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik). Data itu terhitung sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.
(ryn/arh)