Nurhadi 'Hilang', Sidang Praperadilan Jilid II Tetap Digelar

CNN Indonesia
Kamis, 20 Feb 2020 08:07 WIB
Kuasa hukum Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail menyatakan praperadilan jilid II akan tetap jalan meski eks Sekretaris MA itu belum diketahui keberadaannya.
PN Jaksel tetap menggelar sidang praperadilan jilid II meski Nurhadi Abdurrachman tidak diketahui keberadaannya. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan oleh eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman pada awal pekan depan. Sidang praperadilan jilid II ini bakal tetap digelar, meski tersangka dugaan suap pengurusan perkara itu sudah ditetapkan KPK sebagai buron dan tidak diketahui keberadaannya.

"Tentu praperadilan akan tetap jalan," kata kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (19/2).

PN Jakarta Selatan sendiri sudah menetapkan sidang perdana praperadilan itu pada Senin (24/2) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang perdana diagendakan pukul 09.00 WIB, sidang terbuka untuk umum," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Diketahui Nurhadi tak sendirian dalam praperadilan ini. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto yang juga merupakan tersangka pada kasus yang sama turut mengajukan praperadilan ini. Gugatan ketiganya terdaftar dalam nomor perkara 11/Pid.Pra/2020/PN.JKT SEL.

"Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Hariyadi," kata Guntur.

Sebelumnya, Maqdir mengatakan bahwa pengajuan praperadilan tersebut akan berpusat pada kliennya dan dua tersangka lainnya yang tidak menerima surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP dari KPK.

[Gambas:Video CNN]
Karena itu Nurhadi cs mempersoalkan penetapan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011 hingga 2016.

"Menurut hemat kami masalah SPDP itu sangat penting, karena dengan itulah orang bisa membela diri," ucap Maqdir.

Praperadilan jilid II ini pun dijadikan dalih oleh Nurhadi, Rezky, dan Hiendra untuk menghindari panggilan pemeriksaan KPK. Namun, KPK memasukkan nama mereka ke dalam daftar buron dan menjalin kerja sama dengan Polri.

Sebelumnya, gugatan praperadilan jilid I yang diajukan oleh ketiganya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.

"Menolak permohonan praperadilan para pemohon I, II, dan III seluruhnya," ucap Majelis Hakim Tunggal Jaini saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1) lalu. (mjo/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER