Menurutnya, penarikan diri para pengusul baru sebatas dalam pernyataan di media massa. Ia memperkirakan, fraksi-fraksi di DPR baru menyampaikan pandangannya secara resmi dalam pembahasan RUU itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, lanjut dia, ada prosedur dalam penyusunan daftar regulasi yang masuk dalam Proglenas Prioritas setiap tahun.
"Jika lima orang pengusul menarik diri semua (itu) tidak serta merta hilang dari prolegnas. Harus dibahas kembali dalam revisi prolegnas prioritas tahunan. Setiap tahun Baleg rapat merevisi prolegnas jangka menengah atau prioritas. Jadi ada prosedurnya," ucap Awiek.
RUU Ketahanan Keluarga telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. RUU ini sedang dalam proses harmonisasi di Baleg DPR sebelum masuk tahap pembahasan.
Draf aturan ini diajukan oleh lima politisi yaitu Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.
"Sebetulnya itu usulan pribadi dan memang sudah ditarik," kata Endang dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/2).
(mts/arh)