Nurhayati menyampaikan wacana pembatasan itu didasarkan pada asas keselamatan. Sebab menurut para ahli, sepeda motor bukan sarana transportasi yang aman.
"Keselamatan kita utamakan, Korlantas Polri mencatat 73 persen kecelakaan melibatkan roda dua di jalanan. Bayangkan di kanan-kiri motor itu truk gandeng, bus-bus besar," kata Nurhayati kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PPP itu berkata pembatasan roda dua di jalan nasional kemungkinan akan berlaku untuk kota-kota besar, terutama yang telah didukung oleh sistem transportasi publik massal.
[Gambas:Video CNN]
Menurutnya, wacana yang berkembang bukan pelarangan penggunaan sepeda motor. Namun penataan jalur mana saja yang boleh dan tidak boleh dilintasi kendaraan roda dua.
Nurhayati mengatakan wacana ini sekaligus mengingatkan kewajiban pemerintah daerah. UU LLAJ mengamanatkan setiap pemda untuk menghadirkan transportasi publik yang aman dan nyaman.
"Jadi bukan tidak pro rakyat kecil, justru menyelamatkan rakyat kecil. Sekaligus mendorong pemda sesuai perintah UU, menghadirkan transportasi publik massal yang layak," ucapnya.
Jalan Nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.