Jaksa Agung Minta Tak Asal Jerat Pidana Kepala Desa

CNN Indonesia
Senin, 24 Feb 2020 15:32 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dugaan penyelewengan dana kepala desa bisa saja terjadi karena mereka tak paham soal pengelolaan dana desa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dugaan penyelewengan dana kepala desa bisa saja terjadi karena mereka tak paham soal pengelolaan dana desa. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya di daerah untuk tidak serta-merta menyeret kepala desa ke jalur pidana jika terindikasi melakukan penyelewengan dana desa.

Menurut Burhanuddin, bisa saja hal itu terjadi karena kepala desa tidak paham soal pengelolaan dana. Sehingga kejaksaan perlu berhati-hati.

"Khususon dana desa ini, minta perhatian. Untuk penanganan, saya minta langkah mens rea-nya, tolong diperhatikan. Saya orang desa, saya tahu persis seorang kepala desa dipilih masyarakat secara langsung," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).

Menurut Burhanuddin, orang-orang desa mengajukan diri sebagai kepala desa karena merupakan posisi terpandang di desa. Ia menyebut tidak ada yang mengincar dana desa saat mencalonkan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhanuddin meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi untuk lebih selektif menindaklanjuti kasus soal dana desa. Dia meminta setiap laporan diteliti sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Mari kita bina, sehingga langkah ke depan, dana desa betul-betul digunakan keperluan yang diperuntukkan," ucap dia.

Burhanuddin menyampaikan kepala desa adalah masyarakat biasa yang jauh dari sistem administrasi negara. Sehingga tanggung jawab pengelolaan desa berada di pemerintah daerah di atasnya.

"Kalau pemda tidak memberikan kursus pembekalan kepada kepala desa atau sekretaris desa, artinya kepala daerah harus bertanggung jawab untuk itu [korupsi dana desa]," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]


Kasus korupsi dana desa menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 252 kasus terkait dana desa pada 2015-2018.

ICW mencatat pada 2015 mencapai 22 kasus. Kasus tersebut meningkat menjadi 48 kasus pada 2016 dan naik lagi menjadi 98 dan 96 kasus pada 2017 dan 2018. Total kerugian negara dari kasus korupsi dana desa itu mencapai Rp107,7 miliar.


(dhf/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER