Tarik SDM dari KPK, Jaksa Agung Berdalih Dalami Jiwasraya

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jan 2020 16:19 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut penarikan dua jaksa dari KPK karena ada kebutuhan organisasi, terutama pendalaman kasus Jiwasraya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku ada kebutuhan organisasi dalam penarikan dua anak buahnya dari KPK. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa penarikan dua jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan untuk pendalaman kasus dugaan korupsi yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya.

"Ya untuk kebutuhan organisasi kan. Kami sedang mendalami kasus Jiwasraya," ujar dia, kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1).
Kedua jaksa tersebut, lanjutnya, akan ditempatkan di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), yang juga menangani kasus Jiwasraya.

Hingga saat ini, setidaknya lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan puluhan orang telah dipanggil oleh pihak kejaksaan sebagai saksi kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berarti ditempatkan di Pidsus," pungkas dia.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui pengembalian Jaksa Yadyn Palebangan dan Jaksa Sugeng ke instansi asal, Kejaksaan Agung. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan tak bisa menolak jika ada pegawai yang dipekerjakan di KPK ditarik ke instansi asal.

Ia mengungkapkan telah menerima surat permintaan pengembalian kedua jaksa itu dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, tertanggal 15 Januari 2020.

"Jaksa Agung minta tanggal 15 Januari. Terus kemarin tanggal 28 Januari kita tanda tangani surat pengembaliannya," kata Firli usai melakukan pertemuan dengan LPSK di Jakarta, Rabu (29/1).

Firli pun enggan menanggapi kabar bahwa Jaksa Yadyn, saat di KPK, bekerja di tim satuan petugas untuk kasus yang menjerat eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

(mjo/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER