Kades Gedung Agung periode 2013-2018 tersebut diduga menyalahgunakannya untuk membayar utang pemilihan umum Kades (Pilkades) dan berfoya-foya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyelidikan, Desa Gedung Agung mendapatkan kucuran Dana Desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp700 juta yang diperuntukkan untuk pembangunan beberapa infrastruktur fisik di desa. Seperti jalan setapak, jembatan, dan pembatas jembatan.
Namun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa, ada ketidaksesuaian antara infrastruktur yang telah dibangun dengan Dana Desa yang telah diserap.
Penyidik pun memeriksa Sarudin sebagai kepala desa yang menjabat pada tahun tersebut. Dalam pemeriksaan pun diketahui bawah ia menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadinya.
"Tersangka mengakui hanya sekitar Rp200 juta dana desa yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Sisanya untuk foya-foya dan bayar utang saat pencalonan kades. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penggunaan desa," ujar dia.
"Berkas sudah dilimpahkan P21, tinggal tersangkanya yang belum. Dalam waktu dekat tersangka akan segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang," kata dia. (idz/arh)