Pelapor atas nama Aznil Tan itu mengatakan laporan itu telah diterima pihak Ombudsman, dan berharap segera ditindaklanjuti.
"Tentang pembentukan 13 penasihat senior KSP, ini bertentangan dengan Perpres 83/2019. Ini harus kami lakukan, kami harus mengoreksi kebijakan KSP," kata Aznil di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama-nama penasihat itu yakni eks Sekretaris Kabinet Jilid I Andi Widjajanto, mantan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Manuel Kaisiepo, dan pengusaha Sudhamek.
"Dalam perpres itu jelas-jelas tidak ada satu kata pun tentang penasihat. Jangan dianggap ini diskresi, sebuah kebebasan dalam membuat keputusan. Harus taat hukum, sesuai aturan," ujar Aznil.
Selain dugaan melanggar aturan dalam Perpres, Aznil juga melaporkan dugaan tindak nepotisme yang dilakukan Moeldoko dengan mengangkat putrinya, Joanina Rachma sebagai Tenaga Ahli Muda di KSP.
"Dua hal ini yang mesti kita laporkan. Kita berharap, Ombudsman dalam hal ini, sesuai wewenangnya melakukan tindakan hukum, atau merekomendasikan kepada presiden mengambil langkah hukum seandainya ditemukan melanggar hukum," kata dia.
Dihubungi terpisah, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengaku masih akan memeriksa laporan tersebut. Menurut dia, Ombudsman terbuka atas setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
"Orang bebas melapor. Lalu kami cek apakah dugaan maladministrasi sebagaimana laporannya itu benar atau tidak. Soal nepotisme kami akan lihat sebagai perilaku tidak profesional," tegas Adrianus saat dihubungi CNNIndonesia.com.
CNNIndonesia.com sejauh ini belum mendapatkan konfirmasi dari Moeldoko. Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Kantor Staf Presiden, Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro mengatakan soal penasihat itu tidak ada di perpres tersebut.
"Soal penasihat tidak ada di perpres. bukan berarti tidak boleh. pertimbangan adalah mengenai urgensi. yang diangkat menjadi penasihat adalah orang-orang yang pengetahuan, pengalaman dan integritasnya tidak diragukan untuk dapat memberikan pandangan atau nasihat kepada kepala staf maupun kepada KSP utk menjadi lembaga yang bisa membantu presiden secara optimal," ujar Juri lewat pesan singkat.
Selain itu, Juri mengatakan penasihat senior KSP itu bukanlah jabatan struktural dan tidak mendapatkan imbalan atau gaji bulanan. Ia mengatakan mereka yang diangkat itu dianalogikan narasumber yang memberi nasihat berguna bagi KSP.
Sementara itu terkait tudingan nepotisme, Juri meminta mereka yang menuduh itu untuk membuktikannya.
"Mohon pihak-pihak yang menuduh nepotisme di KSP jangan ngarang-ngarang. Tidak ada nepotisme," tegas Juri.
"Yang bekerja di KSP adalah orang-orang yang telah dipastikan memiliki integritas dan kompetensinya. Bahkan, masih ada pintu berikutnya untuk menguji integritas dan kompetensinya, yaitu evaluasi per 6 bulan. jika ternyata tidak lagi memenuhi dua prinsip itu ya pasti akan diganti," sambungnya.