Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menilai bagus penetapan peristiwa penembakan di Paniai, Papua, 7-8 Desember 2014, sebagai kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
"Bagus, bagus, bagus," kata dia saat ditemui awak media di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/2).
Semula, Mahfud yang hendak meninggalkan kantornya itu dicegat awak media untuk dimintai keterangan terkait Kasus Paniai yang kini ditetapkan sebagai kasus HAM Berat. Mahfud pun tampak menyimak pertanyaan yang diajukan awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah pernyataan itu dilontarkan, dia pun tampak terburu-buru memasuki mobil.
"Bagus," kata dia, mengulang pernyataan sebelumnya sesaat sebelum memasuki mobil hitam berpelat RI-14.
Sebelumnya, Komnas HAM menetapkan kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut keputusan itu berdasarkan dari hasil penyelidikan tim ad hoc yang sudah bekerja sejak 2015.
Tim ini telah memeriksa sedikitnya 26 orang saksi, mengkaji dokumen, meminta pendapat ahli, dan meninjau lokasi kejadian di Enarotali, Kabupaten Paniai.
Temuan-temuan pelanggaran HAM berat dalam kasus ini antara lain kematian empat orang penduduk sipil akibat luka tusuk dan luka tembak. Sebanyak 21 orang lainnya mengalami luka-luka.
[Gambas:Video CNN]Merespons temuan Komnas HAM ini, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko membantah bahwa kasus itu dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
"Perlu dilihatlah yang bener. Paniai itu kejadian tiba-tiba. Harus dilihat dengan baik karena tidak ada kejadian terstruktur, sistematis, enggak ada," ujar dia, yang .
Komisioner Komas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan pernyataan Moeldoko itu politis.
"Kalau ada pernyataan bahwa, siapapun yang mengatakan, bahwa kasus Paniai bukan pelanggaran HAM berat, sepanjang bukan oleh Jaksa Agung sebagai penyidik dan bukan dengan SP3, maka semua statement itu adalah statement politik dan harusnya tidak boleh," kata dia, dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/2).
Anam menyampaikan pernyataan Moeldoko punya dua dampak buruk. Pertama, penegak hukum yang akan menangani kasus tersebut akan mengalami tekanan. Selain itu, Anam khawatir pernyataan itu dimaknai sebagai intervensi pemerintah terhadap proses hukum Paniai Berdarah.
"Kalau ini dicampur aduk, jadinya ya kita ruwet terus. Potensi impunitas akan terjadi kalau ini dicampuradukkan," ujar dia.
(tst/dhf/arh)