Polisi Rampungkan Berkas Tersangka Penyiraman Air Keras Novel

CNN Indonesia
Rabu, 26 Feb 2020 03:09 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri mengatakan setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati, kasus penyiraman Novel Baswedan bakal segera disidangkan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Melani Putri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi merampungkan pemberkasan terhadap dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, Selasa (25/2).

"Berkas perkara atas nama tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan berkas perkara atas nama tersangka Ronny Bugis dinyatakan sudah lengkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono melalui keterangan resmi, Selasa (25/2).

Dua tersangka itu sendiri diketahui sebagai anggota kepolisian aktif kala melakukan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan setelah pemberkasan itu dinyatakan sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi atau P21. Artinya, kata dia, dua tersangka akan segera disidangkan.

Sebelumnya, pihak kejaksaan tinggi sempat mengembalikan berkas perkara tersebut dan meminta polisi untuk melakukan sejumlah perbaikan. Oleh karena itu, pihak kepolisian pun kembali melakukan rekonstruksi perkara di tempat kejadian.

Rekonstruksi itu dilakukan pada dini hari, 7 Februari 2020. Polisi berdalih itu dilakukan dini hari demi menyesuaikan dengan masa di mana Novel disiram air keras pada 2017 lalu.

"Tentunya dengan adanya rekonstruksi ini nanti akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara. Mencocokkan BAP [Berita Acara Pemeriksaan] ya," kata Argo Februari lalu.

[Gambas:Video CNN]

Dalam perkara ini, Polisi menjerat dua polisi aktif tersebut dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya saat ini sedang menjalani masa penahanan. Pun demikian sampai saat ini polisi belum juga mengungkap motif kedua tersangka melakukan penyiraman air keras kepada Novel.

Kejati kemudian menunjuk empat orang jaksa peneliti untuk mengikuti proses penyidikan kasus tersebut. Penunjukan itu tercantum dalam surat P-16 Print-37/M.1. 4/Eku.1/01/2020 ter tanggal 7 Januari 2020.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara atas perbuatannya yaitu menyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Dua tersangka itu sendiri ditangkap polisi pada akhir tahun lalu ini setelah kasus tersebut gelap sejak April 2017 silam. Pada akhir tahun lalu, Argo mengatakan dua tersangka itu ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Desember 2019.

(mjo/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER