Ia pun tidak mau menjelaskan lebih lanjut saat ini Kompol Rossa bertugas di bawah Mabes Polri atau KPK.
"Kami kan (terakhir) membatalkan (pemulangan Kompol Rosa ke Polri)," kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Urusan) mereka (KPK) lah, silahkan saja," kata Argo
[Gambas:Video CNN]
Lihat juga:Harun Masiku, Hilang atau Dihilangkan? |
Pasalnya, dia sudah dikeluarkan dari komisi antirasuah itu terhitung sejak 1 Februari 2020.
"Terkait dengan surat keberatan dari Mas Rossa. Jadi, benar, kami, KPK, melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rossa. Yang kami terima tanggal 14 Februari 2020," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (18/2).
Ali menambahkan pimpinan hingga saat ini masih membahas surat keberatan tersebut. Ia tidak menjelaskan kapan waktu tepat keputusan akan dikeluarkan.
"Sampai hari ini kemudian pimpinan dan tim yang kemudian menerima surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait dengan surat keberatan tersebut," ucap Ali.