"Sudah tersangka, sudah kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Jakbar, Kamis (27/2/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi katanya coba-coba aja. Sabu dia ngaku baru sekali pakai dan ekstasi 3-4 bulan. Ya coba coba karena kumpul2 sama teman-teman tapi masih kita dalami," kata Yusri
Diketahui, perempuan yang disebut sebagai Disc Jokey (DJ) itu ditangkap di apartemen di Jakarta Utara, Senin (24/2) pukul 17.00 WIB. Saat itu, Vitalia yang juga penyanyi dangdut ini tengah bersama seorang pria berinisial AW. Mereka ditangkap setelah selesai melakukan transaksi narkotik dengan RH.
Saat proses penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 10 butir pil narkotika jenis ekstasi, paket plastik klip kecil sabu dengan berat brutto 0,63 gram, 34 butir pil psikotropika jenis happy five dan satu set alat untuk mengkonsumsi sabu.
Penangkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat setempat yang melaporkan VS dan AW sering melakukan tindak pidana narkotika.
Ini bukan kali pertama dia terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Tahun 2015, Vitalia ditangkap bersama enam orang rekannya di sebuah hotel di daerah Ancol, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya itu, Vitalia dijerat pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
(khr/arh)