Vitalia Sesha Jadi Tersangka Narkoba Langsung Ditahan

CNN Indonesia
Kamis, 27 Feb 2020 13:11 WIB
Polisi menyebut model dewasa Vitalia Sesha resmi menjadi tersangka setelah tes urinenya positif narkoba.
Model Vitalia Sesha resmi jadi tersangka kasus narkoba. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Model Vitalia Sesha (VS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat karena terbukti mengonsumsi narkoba.

"Sudah tersangka, sudah kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Jakbar, Kamis (27/2/2020).

"Tes urine positif menggunakan, pertama metafetamin, yang kedua amfetamin yang ketiga benzodiazepin dari H5 (happy five)," lanjut Yusri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menyebut hingga kini pihaknya masih terus mendalami kasus VS, seperti pada motif penggunaan tersangka hingga jaringan pengedaran narkoba.

"Tadi katanya coba-coba aja. Sabu dia ngaku baru sekali pakai dan ekstasi 3-4 bulan. Ya coba coba karena kumpul2 sama teman-teman tapi masih kita dalami," kata Yusri

[Gambas:Video CNN]
Diketahui, perempuan yang disebut sebagai Disc Jokey (DJ) itu ditangkap di apartemen di Jakarta Utara, Senin (24/2) pukul 17.00 WIB. Saat itu, Vitalia yang juga penyanyi dangdut ini tengah bersama seorang pria berinisial AW. Mereka ditangkap setelah selesai melakukan transaksi narkotik dengan RH.

Saat proses penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 10 butir pil narkotika jenis ekstasi, paket plastik klip kecil sabu dengan berat brutto 0,63 gram, 34 butir pil psikotropika jenis happy five dan satu set alat untuk mengkonsumsi sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat setempat yang melaporkan VS dan AW sering melakukan tindak pidana narkotika.

"Ini berawal dari adanya laporan hasil penyelidikan bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan narkoba," terang Yusri.

Ini bukan kali pertama dia terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Tahun 2015, Vitalia ditangkap bersama enam orang rekannya di sebuah hotel di daerah Ancol, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya itu, Vitalia dijerat pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

(khr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER