Kepala Bagian Humas dan Protokol Bapeten Abdul Qohhar enggan mengungkap dugaan SM pernah ketahuan memiliki sumber radioaktif lain pada 2010 lalu. Qohhar beralasan masalah terkait SM sudah masuk proses penyidikan.
"Informasi yang bisa kami share hanya dibatasi pada proses clean-up lahan, yang mungkin untuk beberapa hal lebih pas ditanyakan ke Batan," kata Qohhar dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Qohhar menambahkan tidak ada larangan bagi individu menguasai zat radioaktif. Itu merujuk padaPeraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir. Namun, yang bersangkutan harus tetap memiliki izin pemanfaatan dari Bapeten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia tak mau mengungkapkan apakah SM telah mengantongi izin Bapeten dalam hal pemanfaatan zat radioaktif.
"Ini yang harus dipastikan di database kami. namun mohon maaf, kembali karena ini menyangkut proses penyidikan, kami tidak bisa menginformasikan," ujarnya.
Qohhar juga enggan menanggapi saat ditanya tujuan dan kepentingan SM menyimpan radioaktif Cs-137 di rumahnya. Ia meminta agar pertanyaan tersebut dikonfirmasi kepada polisi.
Meski demikian Qohhar menyatakan bahwa zat radioaktif yang sudah tak dipakai, tak bisa diperjualbelikan. Menurutnya, zat radioaktif yang sudah dinyatakan sebagai limbah harus dikirim ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) BATAN.
"Enggak bisa, kalau zat radioaktif sudah dinyatakan sebagai limbah oleh suatu instansi, maka harus dikirim ke PTLR Batan, atau diekspor," tuturnya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan enggan berkomentar terkait dugaan SM pernah memiliki sumber radioaktif jenis lain pada 2010. Ia meminta hal tersebut dikonfirmasi kepada Mabes Polri.
"Tim Mabes aja, ke Humas Mabes," kata Iman.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengaku belum mengetahui jika SM diduga pernah tersangkut kasus kepemilikan zat radioaktif pada 2010 lalu.
"Catatan dari mana? Kalau ada link beritanya kasih saya. Saya juga belum mengetahui kalau ada track record seperti itu," ujar Asep.
Sebelumnya, Polri mengakui rumah yang digeledah terkait dengan temuan zat radioaktif di wilayah Tangerang Selatan merupakan milik SM, pegawai BATAN.
Polri menyatakan zat radioaktif yang ditemukan di rumah SM itu merupakan ilegal lantaran tidak memiliki izin. Penyidik pun melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari tahu alasan keberadaan zat radioaktif di lokasi itu.
Hingga saat ini, polisi menduga bahwa temuan di rumah milik SM memiliki jenis yang sama dengan zat radioaktif yang ditemukan di lahan kosong.
(fra/wis)