Pegawai BATAN Diduga Pernah Simpan Radioaktif pada 2010

CNN Indonesia
Kamis, 27 Feb 2020 17:09 WIB
SM disebut juga pernah terjerat kasus menyimpan zat radioaktif pada 2010, namun Bapeten bungkam atas dugaan kasus masa lalu SM.
Pembersihan zat radioaktif di kawasan Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan. salah satu warga perumahan pegawai Bapeten diperiksa karena memiliki zat radioaktif. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar proteksi radiasi Togap Marpaung menganggap Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) lalai melakukan pengawasan terhadap para pihak yang memiliki zat radioaktif diduga ilegal.

Hal ini terkait dengan dugaan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) berinisial SM yang menyimpan zat radioaktif jenis Cesium-137 atau cs-137 di rumahnya, Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Togap mengatakan SM juga pernah terlibat dalam kasus kepemilikan zat radioaktif pada 2010. Ketika itu zat radioaktif yang dimiliki SM adalah jenis Iridium-192 atau Ir-192.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tak bakal mau Bapeten cerita kejadian sekitar 10 tahun lalu karena fakta itu menjadi kelemahan pengawasan yang adalah tugas pokok dan fungsi Bapeten," kata Togap kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/2).

Togap mengaku mengenal sosok SM sejak masih menjadi mahasiswa. SM merupakan lulusan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia. SM mengambil program studi Proteksi Radiasi.

SM kemudian pernah bekerja di PT Batan Teknologi. Saat ini SM tercatat sebagai pegawai BATAN.

Togap menduga temuan zat radioaktif Cs-137 kali ini ada kaitannya dengan kasus SM pada 2010. Ia juga mensinyalir sumber radioaktif yang disimpan SM di rumahnya ini merupakan limbah dari salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Saya mengarah dugaan sumber radioaktif Cs-137 berasal dari salah satu PLTU yang sumber radioaktif untuk tujuan gauging, tak digunakan lagi," ujarnya.

Selain kasus ini, Togap menyebut ada sebuah perusahaan yang pernah dilaporkan oleh Bapeten ke Bareskrim Polri lantaran tak mengantongi izin memiliki sumber radioaktif Cs-137 dari salah satu PLTU pada awal Oktober 2019.

Perusahaan itu diduga melanggar Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 43.Namun, Togap heran Bapeten luput terhadap SM sehingga masih bisa memiliki sumber radioaktif Cs-137.

Togap menduga SM mendapatkan radioaktif Cs-137 ini dari perusahaan yang mengantongi izin dari Bapeten, namun tidak lagi menggunakan sumber radioaktif tersebut.

[Gambas:Video CNN]
Dia mengaku belum mengetahui pasti apakah SM ini sudah mendapatkan izin pemanfaatan dari Bapeten. Jika tak memiliki izin pemanfaatan dari Bapeten, maka tindakan SM menyimpan radioaktif tersebut ilegal.

"Mestinya Bapeten mengetahui kegiatan SM karena terkait dengan kejadian 10 tahun lalu dan rumahnya di Batan Indah Serpong yang pegawai Bapeten juga ada tetangganya," tuturnya.

Lebih lanjut, Togap menjelaskan radioaktif Cs-137 biasanya digunakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang energi, pertambangan, hingga bubur kertas. Zat radioaktif ini tersimpan dalam tabung berlapis baja. Zat tersebut berbentuk serbuk seperti garam.

Togap menduga radioaktif Cs-137 bekas industri ini masih ada yang memerlukan, sehingga ada pihak secara individu menyimpan zat tersebut di sebuah rumah. Ia pun mensinyalir ada praktek jual-beli radioaktif Cs-137 maupun jenis lain sehingga ada yang memilikinya secara ilegal.

"Logikanya ada (praktek jual beli), itulah sebabnya ada yang mau menerima sumber bekas," tuturnya.

Bapeten Bungkam soal SM

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER