KPK Sudah Geledah Sejumlah Tempat, Jejak Nurhadi Tetap Nihil

CNN Indonesia
Jumat, 28 Feb 2020 15:13 WIB
KPK sudah menggeledah beberapa tempat mulai dari Jakarta hingga Tulungagung dan Surabaya, namun keberadaan Nurhadi Abdurrachman tetap belum diketahui.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua hari terakhir terus memburu Nurhadi Abdurrachman sampai melakukan penggeledahan di sejumlah tempat berbeda. Namun hasilnya tetap nihil.

Terbaru KPK melakukan penggeledahan di sebuah kantor di bilangan Senopati, Jakarta Selatan. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan tindakan tersebut sebagai rangkaian mencari eks Sekretaris Mahkamah Agung yang kini menjadi buronan lembaganya tersebut.

Kantor di Senopati yang digeledah itu diduga milik tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi malam Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di sebuah kantor di bilangan Senopati di Jakarta Selatan, penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," kata Ali kepada wartawan, Jum'at (28/2).

Penyidik komisi antirasuah itu sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah tempat yang berada di Tulungagung, Surabaya dan Jakarta. Namun sampai penggeledahan terakhir kemarin, Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto belum juga ditemukan.

"Ada pun keberadaan para DPO tidak ditemukan," ucap Ali.

[Gambas:Video CNN]
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar sempat menyebut KPK sudah mengetahui keberadaan Nurhadi namun tidak berani menangkapnya. Nurhadi mendapat perlindungan yang dia sebut 'golden premium protection' di sebuah apartemen mewah di Jakarta Selatan.

"DPO formalitas karena KPK enggak berani tangkap Nurhadi dan menantunya [Rezky Herbiyono]. (Nurhadi) Dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection," ujar Haris di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2).

KPK mengumumkan Nurhadi masuk ke dalam DPO pada Kamis (13/2) lalu. Langkah ini ditempuh usai yang bersangkutan lima kali tidak menghadiri pemeriksaan, dengan rincian tiga kali sebagai saksi dan dua panggilan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan DPO untuk Rezky dan Hiendra.

"Maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para tiga tersangka," kata Ali.

Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. (ryn/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER