Usai Rumah Mertua, KPK Geledah Rumah Ipar Nurhadi

CNN Indonesia
Kamis, 27 Feb 2020 04:52 WIB
KPK melanjutkan pencarian eks Sekretaris MA yang kini buron, Nurhadi ke rumah iparnya di Surabaya, setelah melakukan hal yang sama di rumah mertuanya.
KPK melanjutkan pencarian eks Sekretaris MA yang kini buron, Nurhadi ke rumah iparnya di Surabaya, setelah melakukan hal yang sama di rumah mertuanya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pencarian atas eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan penggeledahan di rumah adik dari istrinya di Surabaya, Jawa timur, Rabu (26/2) malam.

Penggeledahan itu dilakukan setelah sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di rumah Tin Zuraida, ibu dari istri Nurhadi, di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (26/2) siang.

Penggeledahan di rumah mertua Nurhadi itu dilakukan untuk mencari keberadaan pria yang kini buron kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pencarian Nurhadi dan kawan-kawan di rumah mertuanya (Tulungagung), dan hari ini bergerak ke Surabaya ke rumah adik istrinya," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Ali mengaku tim penyidik KPK masih berusaha menelusuri sejumlah informasi dan isu terkait keberadaan Nurhadi yang dikatakan sejumlah pihak. Namun hingga hari ini belum membuahkan hasil, sehingga pihaknya belum bisa memberikan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini.

"Kelanjutan update-nya belum bisa kami sampaikan," lanjut Ali.

Selain itu Ali mengaku bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di lebih dari dua properti milik Nurhadi di Jakarta.


Akan tetapi ia enggan memberitahu lokasi penggeledahan karena mekanisme pada rumah itu tidak untuk mencari barang bukti, namun pemeriksaan dan/atau penangkapan tersangka.

"Penggeledahan di Jakarta itu penggeledahan rumah dalam rangka pencarian DPO dan tidak ditemukan [penggeledahan] lebih dari dua lokasi di Jakarta," kata Ali.

"Beda dengan penggeledahan biasa, sehingga tempat-tempat tersebut [di Jakarta] tidak bisa kami sampaikan," tambahnya.

Penetapan tersangka atas Nurhadi merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.

Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap gratifikasi dengan total Rp46 miliar. (kha/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER