Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT
Jakpro Dwi Wahyu Daryoto menolak memberitahu awak media soal kasus yang mengharuskan dirinya menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK), Jumat (28/2).
PT Jakpro adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta. Wahyu menuturkan kedatangannya untuk dimintai keterangan dari penyelidik KPK.
"Enggak, enggak.
No comment lah, Mas. Nanti-nanti. Ini masih permintaan keterangan di penyelidikan kok," kata Wahyu di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya mengenai kasus yang tengah diselidiki, Wahyu enggan menjelaskan.
"Wah, itu
off the record. Jangan. Enggak boleh. Tadi saya sudah tanda tangan masih rahasia," sambung dia.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri juga enggan mengungkapkan kasus apa yang sedang diselidiki pihaknya dalam pemeriksaan terhadap Wahyu.
"Lidik [penyelidikan]," kata Ali Fikri.
Pada waktu yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi PT Jakarta Propertindo Muhammad Taufiqurrachman.
Kata Ali, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam penyidikan gratifikasi terkait pendaftaran tanah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GTU [Gusmin Tuarita], Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Wilayah Kalimantan Barat," ucap Ali.
(ryn/wis)