Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt mengatakan dari penggerebekan yang dilakukan pukul 16.30 WIB itu polisi mengamankan puluhan ribu masker berbagai jenis dan merk.
"Kami menemukan adanya puluhan dus masker dan hand sanitizer yang diduga sengaja ditimbun di sini," kata Harry Goldenhardt di lokasi penggrebekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho mengatakan, sehubungan dengan penyebaran virus corona dan kelangkaan masker, pihak kepolisian melakukan penelusuran.
"Ini kan lagi musim corona, dan masker di pasaran langka. Kami mencari tahu, kenapa masker ini langka. Apa karena stoknya memang tidak ada atau ada yang melakukan penimbunan. Dan dapatlah informasi bahwa di sini diduga melakukan penimbunan, makanya kami lakukan penggerebekan," katanya.
Gudang itu diketahui milik PT Ekasurya Mandiri. Nugroho mengatakan perusahaan yang mengelola gudang itu melanggar hukum karena hanya memiliki izin sebagai distributor alat industri, bukan kesehatan.
"Dia ini tidak punya izin sebagai distributor alat kesehatan. Ini sudah jelas melanggar aturan hukum," katanya.
![]() |
"Kita tidak jual ke masyarakat, tapi ke industri-industri seperti industri di Kawasan Muka Kuning, offshore dan industri elektronik," kata Dedi.
Dedi pribadi mengaku kaget saat ia mendengar penggerebekan tersebut. Selain itu, ia mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari China, Singapura, dan Jakarta.
"Kita tidak tahu juga kenapa digerebek. Kita hanya menyimpan sesuai dengan kebutuhan customer," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Usai penggrebekan, puluhan ribu masker tersebut dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku penimbunan dapat dikenakan pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu juga dikenakan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
