Polisi Terima Surat Pemberitahuan Demo FPI di Kedubes India

CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2020 07:54 WIB
Polda Metro Jaya belum memastikan jumlah personel yang bakal dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 di Kedubes India, esok hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan unjuk rasa di Kedutaan Besar India di Jakarta, Jumat (6/3) esok, yang digelar oleh Front Pembela Islam (FPI), GNPF, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.

"Surat pemberitahuan sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).

Yusri belum mengungkap jumlah personel kepolisian yang bakal dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa esok di Kedubes India. Rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa juga belum diputuskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, unjuk rasa di Kedubes India esok merupakan reaksi atas konflik antara umat Muslim dan Hindu di timur New Delhi yang menewaskan 42 orang dan melukai puluhan lainnya.

"Menyerukan umat Islam Indonesia untuk melakukan aksi protes ke Kedutaan Besar India di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 6 Maret 2020," demikian pernyataan dalam keterangan itu.

FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 mengutuk dan mengecam berbagai tindakan kekerasan dan persekusi yang dilakukan kelompok Hindu dan penguasa India terhadap umat Islam India.

Mereka mendesak pemerintah India segera menghentikan berbagai tindakan persekusi dan segera menangkap para pelaku persekusi.

Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah politik terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kelompok Hindu di India.

[Gambas:Video CNN]
Bentrok antara umat Hindu dan Muslim di timur Ibu Kota New Delhi, India, terjadi sejak Februari lalu. Bentrokan itu bermula dari demonstrasi kecil menentang Undang-Undang Kewarganegaraan.

Dalam UU tersebut pemerintah India diperbolehkan memberi status kewarganegaraan terhadap imigran yang menerima persekusi di negara asalnya seperti Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan.

Namun, UU itu hanya berlaku bagi imigran pemeluk agama Hindu, Kristen, dan agama minoritas lainnya selain Muslim. (dis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER