Surabaya, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Narkoba
Polda Jatim menggerebek sebuah rumah kontrakan yang menjadi lokasi penanaman
ganja hidroponik,
Surabaya, Rabu (4/3). Dari pengakuan, tersangka V mengaku mendapat bibit dari seorang tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Penggerebekan dan penangkapan itu bermula saat polisi mengendus gelagat tersangka, Vino. Usai melakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas pun langsung bergerak cepat menggerebek rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Lakarsantri, Surabaya itu.
Direktur Reskoba Polda Jatim Komisaris Besar Cornelis M Simanjuntak mengatakan, saat penangkapan, di kontrakan Vino didapati 28 pohon ganja yang ditanam dengan metode hidroponik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, metode tanam yang dilakukan tersangka tergolong berbeda dari umumnya. Vino menanam puluhan bibit ganja dalam wadah pot khusus, dengan sarana air dan batu-batuan kerikil, yang di tempatkannya di belakang rumah.
Total ada 28 pohon ganja hidroponik yang disita dari rumah itu. Rinciannya adalah 8 batang pohon ganja dalam pot berukuran sedang, dan 20 batang pohon ganja kecil masih dalam persemaian.
Cornelis mengatakan, ganja ini telah ditanam tersangka sejak tiga bulan terakhir. Dari keterangan sementara ini ganja-ganja itu untuk kepentingan konsumsinya sendiri. Selama itu, ia sudah dua kali memanen hasil tanamannya.
"Dia konsumsi sendiri dan dari pohon yang ada di depan ini, yang tingginya 40 centimeter ini, dia sudah dua kali memetik, dikeringkan, dia pakai, bakar, dan isap," kata Cornelis.
Bibit ganja tersebut, kata Cornelis, didapatkan Vino dari seseorang tahanan yang mendekam di lembaga pemasyarakatan. Sementara untuk metodenya tersangka diketahui belajar dari internet.
"Menurut pengakuan tersangka bibitnya dia peroleh saat membeli daun ganja di salah satu napi di lapas," katanya.
[Gambas:Video CNN]Sementara itu, tersangka Vino mengakui telah mengonsumsi ganja sejak tiga tahun terakhir. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual kucing ini merasa telah ketergantungan dengan tumbuhan tersebut.
"Saya enggak bisa merasakan sehat tanpa saya mengonsumsi ini. Sepertinya saya ketergantungan. Kegiatan sehari-hari, kalau saya tidak pakai ini ya saya lemas," ucapnya.
Atas perbuatannya menanam dan menyimpan ganja hidroponik itu, Vino dijerat melanggar Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
(frd/kid)