Hidroponik adalah teknik menanam dengan memanfaatkan air dan nutrisi buatan tanpa menggunakan tanah. Direktur Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak menyampaikan tersangka menanam 27 pohon ganja dengan cara hidroponik sejak Desember 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ganja akan ditaruh ke pot kecil sampai mempunyai tinggi 25 sentimeter. Nanti akan dipindahkan ke pot yang lebih besar sampai tingginya 40 sentimeter," ungkapnya.
Tersangka D, lanjut dia, mengaku memperoleh bibit ketika membeli daun ganja dari salah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).
[Gambas:Video CNN]
"Sementara hasil penanaman ganja ini dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Yang dari pohon setinggi 40 sentimeter sudah dua kali dikonsumsi," ujarnya.
"Polda Jatim mengungkap rumah penanaman ganja melalui cara hidroponik. Ganja ini asal dari Sumatera dan kami masih mendalami kasusnya," ujar Trunoyudo.
(antara/wis)