Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Yasonna menandatangani aturan itu pada 28 Februari lalu.
"Pemberian bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI atau singgah 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah RI.
Syaratnya antara lain, keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris, pernyataan bersedia berada 14 hari di wilayah yang bebas virus corona sebelum masuk wilayah RI, dan pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI.
"Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud ... tidak terpenuhi, permohonan ditolak," bunyi Pasal 3 ayat (4).
Izin tinggal keadaan terpaksa diberikan saat muncul wabah virus corona yang diterapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah RI ke China.
Pemohon izin tinggal keadaan terpaksa mengajukan permohonan dengan melampirkan paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, visa, atau izin tinggal yang dimiliki.
Namun, izin tinggal keadaan terpaksa ini tak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku.
Lebih lanjut, orang asing dari negara China pemegang izin tinggal tetap yang masa berlaku izin masuk kembali telah berakhir dapat diberikan izin masuk kembali dalam keadaan terpaksa. Pengajuan ini juga harus memenuhi syarat seperti dalam hal pengajuan visa.
Dalam Permen 7/2020 itu, setiap orang asing yang tinggal di China diberikan tanda masuk setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh otoritas berwenang. Pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas dari negara China diberikan tanda masuk setelah menunjukan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona.
"Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan ... menyatakan Orang Asing terjangkit virus corona, Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat lain menolak Orang Asing yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia," demikian Pasal 8 ayat (4).
"Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 juga tidak melulu soal WNA Tiongkok, tapi Orang Asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia," kata Arvin.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pemerintah telah melarang turis dan pendatang masuk serta transit yang datang dari wilayah sumber penyebaran virus corona di Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Wilayah-wilayah yang dilarang meliputi Kota Qom, Teheran, dan Provinsi Gilan di Iran; wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; dan wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsang di Korea Selatan.
Sementara warga dari kota lain selain yang disebutkan di atas tetap diizinkan masuk ke Indonesia, namun harus mengantongi sertifikat sehat. (fra/sur)