Lokasi pertama ada di Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur. Sedangkan lokasi kedua ada di Apartemen Menteng Square, Senen, Jakarta Pusat.
"Kasus dugaan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alkes yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Direktur Resnakorba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heriawan dalam keterangannya, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, Herry mengatakan masker yang dimiliki pelaku A itu dijual dengan harga bervariasi. Masker merk Sensi dijual Rp350 ribu per kotak, masker merk Skrineer dijual Rp250 ribu per kotak, dan masker tanpa merk dijual Rp50 ribu per 12 lembar.
"Dijual online," ucap Herry.
FN dan A sampai dengan saat ini, kata Herry, masih diperiksa intensif oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Selain di Jakarta Barat, polisi juga menyita sekitar 600 ribu masker dalam 240 boks yang ditemukan di gudang PT MJP Cargo di Kecamatan Neglasari, Tangerang. Masker-masker yang tak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI itu rencananya akan dikirim keluar negeri.
Terkait penemuan masker itu, polisi juga telah mengamankan dua orang yakni H dan W yang sampai saat ini masih diperiksa penyidik.
[Gambas:Video CNN]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait soal kemungkinan pemanfaatan masker hasil sitaan dalam kasus penimbunan.
Koordinasi itu dilakukan salah satunya dengan tujuan memastikan masker-masker itu sesuai dengan standar medis atau tidak jika nantinya dijual ke masyarakat.
"Nanti akan koordinasi dengan stakeholder terkait terlebih dahulu," kata Yusri, menjawab pertanyaan soal kemungkinan masker sitaan itu dijual ke masyarakat, di Tangerang, Rabu (4/3).