Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Awkarin tiba di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (5/3) pukul 09.20 WIB. Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16.30 WIB. Tak ada sepatah katapun yang diucapkannya saat dicecar wartawan.
Respons yang berbeda ditunjukkan oleh selebgram lainnya, Ruth Stefanie, yang keluar ruang penyidik selang 10 menit setelah Awkarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya voucher itu pun satu malam, voucher hotel satu malam, bukan tiket pesawat, [senilai] sekitar 1 jutaan di Malaysia," ujarnya.
Saat ditawari endorse, Ruth mengaku sempat memeriksa testimoni akun usahanya. Ketika itu, Ruth menilai jasa yang ditawarkan itu riil. Walhasil, ia pun sepakat bekerjasama.
Selebgram Awkarin bungkam usai diperiksa penyidik. (Screenshoot via Instagram/@awkarin) |
Ke depan, ia pun mengaku akan lebih selektif lagi dalam menerima tawaran kerja sama endorse dengan pihak manapun.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Awkarin dan Ruth Stefani telah diperiksa penyidik dan dicecar sebanyak 30 pertanyaan.
Mereka diperiksa sebagai saksi dan digali keterangannya terkait tawaran kerja sama endorse yang diterimanya dan dipromosikan di akun Instagramnya.
Dalam kasus ini Ruth Stefanie, menerima voucher hotel senilai Rp 1,3 juta, Awkarin disebut mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Singapura senilai Rp3 juta.
Kasus ini bermula saat kepolisian Polda Jatim meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding dengan modus akun jasa perjalanan di Instagram lewat akun @TIKETKEKINIAN. Kasus ini bahkan melibatkan sejumlah selebritis dan figur publik.
[Gambas:Video CNN]
Lewat aksinya itu, tersangka meraup untung ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi tujuh selebritis.
Yakni GA (Gisella Anastasya), JI (Jesica Iskandar), TM (Tyas Mirasih), dan BW (Boy William), serta AK (Awkarin), RS (Ruth Stefanie), Sarah Gibson (SG).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.
(frd/arh)
Selebgram Awkarin bungkam usai diperiksa penyidik. (