Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan: Nama Baik Saya Rusak

CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2020 20:02 WIB
Usai divonis lepas oleh Mahkamah Agung, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengatakan karakternya telah dibunuh karena kasus yang menjeratnya.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan resmi dilepaskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (10/3) malam pukul 19.00 WIB.

Karen mengirup udara bebas usai Mahkamah Agung (MA) memutus vonis lepas untuk Karen dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

Karen mengaku bahagia karena persidangan di tingkat kasasi telah memberikan keadilan padanya. Namun Karen mengatakan ia sempat kecewa. Sebab dia merasa karakternya dibunuh di tengah publik karena kasus yang menimpanya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir," kata Karen di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut Karen, kasusnya ini sebenarnya adalah masalah kebijakan bisnis Pertamina. Seharusnya kasus ini bisa diproses di ranah perdata, tapi ada pihak yang memaksakan memprosesnya di jalur pidana.
Karen enggan menyebut pihak yang ia duga memaksakan kasus itu. Dia menyampaikan telah menjadikan pengalamannya di tahanan untuk pelajaran ke depan.

"Mungkin ini pelajaran juga bahwa praduga tak bersalah harus diterapkan pada terdakwa terutama terdakwa yang di korporasi," ucap Karen.

Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan pada tingkat pertama. Karen dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada tahun 2009. Ia disebut merugikan negara Rp568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.

Merespons putusan itu, Karen membawa ke tingkat banding. Namun pengadilan malah memperberat hukumannya. Kemudian ia membawanya ke tingkat kasasi.

Di Mahkamah Agung, Karen divonis lepas pada Senin (10/3). MA memandang perbuatan Karen tidak termasuk ke dalam tindak pidana, tetapi business judgment rule.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi vonis lepas yang dikeluarkan MA terhadap Karen.

Menurut Mahfud vonis lepas yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung harus diikuti karena itu adalah produk hukum yang sah. 

"Karena itu putusan Mahkamah Agung ya harus diikuti. Kita tidak suka pun ya tetap aja berlaku," kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/3). 

Apalagi kata Mahfud putusan tersebut memang sudah inkracht. Yang jelas jika sudah diputus oleh Mahkamah Agung maka persoalan tersebut sudah selesai dan tak bisa digugat lagi.
(tst/dhf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER