Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT
Pertamina (Persero),
Karen Agustiawan, mengajukan banding setelah pembacaan vonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) Jakarta. Dia juga memekikkan takbir.
Karen dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi investasi blok BMG Australia.
"Atas keputusan ini, Saudara punya hak untuk menerima keputusan ini, atau hak untuk pikir-pikir atau hak menyatakan banding," tanya hakim ketua Emilia Djaja Subagia kepada Karen usai membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/9).
"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, Allahhu akbar, Allahhu akbar, Allahhu akbar, majelis hakim, saya banding," kata Karen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim terhadap Karen lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Karen selama 15 tahun penjara dan denda dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Emilia Djaja Subagia menyatakan Karen secara terbukti melakukan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia.
Dalam pertimbangannya, hakim ketua menyatakan perbuatan Karen telah melanggar program pemerintah yang kini sedang gencar untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau
extraordinary crime dan terdakwa tidak merasa bersalah," kata Emilia.
Dalam perkara ini, Karen didakwa memperkaya dirinya dan perusahaan ROC Ltd. Australia sehingga merugikan negara sebesar Rp568 miliar.
Kasus ini terjadi pada 2009, ketika Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd., di blok BMG Australia berdasarkan perjanjian pada 27 Mei 2009 lalu. Tanpa surat perintah, Karen dan jajaran direksi disebut menyetujui untuk melakukan akuisisi blok BMG.
(rzr/ayp)