Demo Buruh Tolak Omnibus Law, Kadisnaker DKI Tampung Usulan

CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2020 14:50 WIB
Massa buruh yang menggelar aksi di Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta menolak Omnibus Law. Kadisnakertrans DKI menyatakan akan menampung usulan.
Demonstrasi buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia -- Massa aksi yang terdiri dari berbagai unsur organisasi buruh bergeser ke depan DPRD DKI Jakarta untuk menolak Omnibus Law. Mereka sebelumnya berkumpul di sekitar Balai Kota DKI Jakarta.

"Ayo kawan-kawan, bergerak. Kita ke depan DPRD DKI Jakarta. Kita ishoma di sana," kata salah satu orator aksi dari mobil komando, Rabu (11/3).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, massa bergerak mengikuti tiga mobil komando yang memimpin jalannya aksi. Mereka berjalan memutar dari Jalan Medan Merdeka Selatan lalu ke Jalan Kebon Sirih, kemudian berhenti di depan DPRD DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa saat sebelumnya, massa aksi sempat ditemui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah. Andri sempat menyampaikan sambutan di atas mobil komando.


"Pada prinsipnya, semuanya akan kita tampung semua yang menjadi usulan-usulan," kata Andri Yansyah kepada massa aksi.

"Kami sedang mengkaji, Omnibus Law positif negatif untuk pengusaha. Untuk pekerja buruh. Inilah yang nanti akan kita kaji untuk pemerintah pusat," lanjut Andri.

Demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Thohirin)
Aksi yang diikuti ratusan unsur dari berbagai gerakan buruh digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta bantuan kepada Gubernur DKI Jakarta agar dalam menolak Omnibus Law.

"Kami meminta bantuan Gubernur kami, Gubernur Indonesia untuk membantu kami menolak Omnimbus Law ke pemerintah pusat," kata seorang orator dari atas mobil komando di Depan Balai Kota, Rabu (11/3).


Protes Serikat Buruh Dunia

Konfederasi Serikat Buruh Internasional-Asia Pasifik (ITUC-AP) mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja karena dinilai mengancam kesejahteraan buruh.

Sekretaris Jenderal ITUC-AP Shoya Yoshida menilai perumusan Omnibus Law tersebut tidak transparan. Selain itu, pemerintah juga tidak melibatkan para serikat pekerja.

"ITUC-AP mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mencabut RUU Omnibus yang diusulkan dan menyerukan konsultasi terbuka dan konstruktif dengan mitra sosial dalam menyusun RUU yang diusulkan tersebut," kata Shoya dalam jumpa pers di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Rabu (11/3).

Demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Thohirin)
Shoya mengatakan pihaknya telah memantau perkembangan Omnibus Law Cipta Kerja sejak Jokowi mengumumkannya pada Oktober 2019. Menurutnya, ada enam masalah dari RUU tersebut yang menjadi sorotan ITUC-AP.

Pertama, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai melemahkan upah minimum. Sebab RUU ini menghapus upah minimum tingkat kota/kabupaten dan menyerahkan penentuan kepada gubernur.

Hal tersebut, kata Shoya, melanggar Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 131 tentang Penetapan Upah Minimum yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum melalui mekanisme tripartit.

Kedua, ITUC-AP juga menyoroti penghapusan pesangon. Shoya menyebut aturan ini bakal mempermudah perusahaan memecat pekerja.

"Ini akan mempermudah perekrutan dan pemecatan buruh/pekerja bagi pengusaha, dan pada saat yang sama merampas kesejahteraan yang signifikan dari buruh/pekerja," tutur Shoya.

Selain itu, ITUC-AP juga mengkritisi penghapusan batasan perekrutan pegawai kontrak dan pegawai alih daya (outsourcing). Omnibus Law Cipta Kerja akan memberi jalan bagi perusahaan untuk mengontrak pekerja seumur hidup tanpa kejelasan status kepegawaian.

Demo buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Surabaya. (CNN Indonesia/Farid)
Shoya dan koleganya juga mengkritik penghapusan batas maksimum jam kerka per hari. Terkahir, ITUC-AP juga menyoroti bagaimana RUU Omnibus Law Cipta Kerja menghapus keharusan perusahaan berkomunikasi dengan serikat kerja sebelum melakukan pemecatan.

"Mengurangi standar ketenagakerjaan hanya akan mendorong penyebaran pekerjaan berupah rendah, pekerjaan rentan dan menghambat suatu negara dalam mengembangkan pekerjaan dengan keterampilan tinggi yang lebih stabil," ucapnya.

ITUC-AP menaungi dua serikat buruh di Indonesia, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Omnibus Law Cipta Kerja (sebelumnya bernama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja) menjadi produk prioritas pemerintahan periode kedia Joko Widodo. Aturan ini disebut memangkas aturan hukum di Indonesia guna menarik investasi asing.

Sejak diumumkan pada Oktober 2019, pemerintah tak membagika draf RUU ini ke publik. Bahkan para serikat pekerja, seperti KSPI, KSBSI, dan KASBI mengaku tak dilibatkan dalam pembahasan.

Setelah proses yang dinilai tidak transparan, RUU itu diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada DPR RI pada 12 Februari 2020. Hingga saat ini, draf itu belum dibahas oleh DPR RI.


[Gambas:Video CNN] (thr/dhf/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER