Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara pemerintah khusus virus
corona Achmad Yurianto menegaskan seorang dokter tidak memiliki kewajiban untuk memberikan informasi tentang kondisi pasien corona kepada pemerintah daerah.
Pernyataan Yurianto itu menanggapi pernyataan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra yang mengaku baru mengetahui ada pasien di RS Sanglah yang dinyatakan positif Corona.
Pasien yang disebut pemerintah sebagai kasus 25 itu meninggal di RS Sanglah, Rabu (11/3) dini hari. Pemprov Bali mengaku baru diberitahu pasien meninggal positif corona setelah diumumkan oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah dokter tidak komunikasi dengan Pemda ya memang dokter tidak punya kewajiban melapor ke Pemda. Jadi enggak ada masalah. Sudah ada SOP-nya seperti itu," kata Yurianto kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden.
Yurianto mengatakan informasi seorang pasien dipegang oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP). "Semua pasien ada dokter penannggung jawab. Jadi begitu [hasil] laboratorium [menunjukkan] positif corona, dokternya langsung tahu," katanya.
Kepada
CNNIndonesia.com, Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Brigjen TNI (Purn) Alex Kaliaga Ginting menjelaskan alur sumber data yang dirilis oleh Juru Bicara pemerintah khusus virus corona.
Sumber data yang setiap hari dirilis, berasal dari informasi awal DPJP. Dokter penanggung jawab itu kemudian melaporkan kepada Pelayanan Medik (Yanmed) Rumah Sakit tempat DPJP bertugas.
Data dari setiap Yanmed Rumah Sakit kemudian dilaporkan ke Public health emergency operation command (PHEOC). "PHEOC ini ada di Kemenkes," katanya.
Kata Alex, data dari PHEOC inilah yang kemudian dirilis oleh Juru Bicara khusus Corona.
"Juru bicara tugasnya menyampaikan diagnosis pasti rumah sakit. Selagi belum diperoleh data laboratorium, kita tidak boleh declare pasien sebagai terkonfirmasi positif," kata Alex.
[Gambas:Video CNN]Alex menegaskan informasi tentang seseorang positif corona ada di DPJP Rumah Sakit.
"Bukan kewenangan Dinkes untuk menegak kan diagnosis. Kewenangan ada di DPJP rumah sakit. Ini yang harus dipahami. Dinas kesehatan hanya paham atas meningkatnya signal epidemiologis dan sinyal virologi pada kasus KLB, new emerging diseases," kata dia.
Kata Alex, DPJP dilindungi Undang-Undang untuk memberikan suatu informasi tentang kondisi pasien. "Semua komponen tunduk kepada UU wabah dan IHR 2015 serta protokol WHO," katanya.
(psp/ugo)