Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Pahala Nainggolan dilaporkan ke Dewan Pengawas (
Dewas) oleh PT Mikgro Metal Perdana (MMP). Pahala mengatakan sudah dipanggil Dewas untuk memberikan klarifikasi atas laporan itu.
"Dilaporkan. Prosedurnya kalau dilapor harus diklarifikasi. Nah, sedang dalam tahap ini," kata Pahala kepada
CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Pahala berujar PT MMP membuat laporan ke Dewas lantaran surat yang dilayangkan Deputi Pencegahan KPK ke sejumlah instansi kementerian merugikan pihak PT MMP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Mikgro MP, PT MMP lapor ke Dewas atas surat saya ke beberapa kementerian. Ya, diproses gitu," ucapnya.
Pahala tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan ini. Ia hanya mengonfirmasi bahwa saat ini dirinya menjadi pihak terlapor atas dua kasus berbeda. Selain PT MMP, Pahala juga dilaporkan oleh kuasa hukum PT Bumigas, Boyamin Saiman.
Boyamin melaporkan Pahala atas dugaan pemalsuan surat berharga yang dijadikan bukti di pengadilan.
"Tapi bukan Geodipa deh. Klarifikasinya buat laporan satu lagi PT Mikgro MP," kata Pahala.
Ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas untuk menjalani pelbagai tugas dan fungsinya sesuai mandat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Ketua dan Anggota Dewas mengenai pemeriksaan terhadap Pahala.
PT MMP sendiri berdiri pada 2008 dan dimiliki oleh perusahaan asal Hong Kong, Aempire Resources Group (ARG). Dalam situs resminya disebutkan, perusahaan melakukan operasi tambangnya di Pulau Bangka, Desa Kahuku, Minahasa Utara, Sulawesi Utara dengan luas mencapai 2.000 hektare.
Tim Satgas KPK sempat diusir warga saat mendatangi Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulut, pada 2018 silam. Kedatangan Tim KPK itu terkait dengan koordinasi dan supervisi atas masalah tambang di Pulau Bangka. Di antaranya terkait dengan PT Mikgro Metal Perdana.
Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 255 K/TUN pada 23 Maret 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan IUP operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih besi tersebut melalui Kepmen ESDM No. 1361K/30/MEM/2017.
(ryn/wis)