"Dilaporkan. Prosedurnya kalau dilapor harus diklarifikasi. Nah, sedang dalam tahap ini," kata Pahala kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pahala tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan ini. Ia hanya mengonfirmasi bahwa saat ini dirinya menjadi pihak terlapor atas dua kasus berbeda. Selain PT MMP, Pahala juga dilaporkan oleh kuasa hukum PT Bumigas, Boyamin Saiman.
"Tapi bukan Geodipa deh. Klarifikasinya buat laporan satu lagi PT Mikgro MP," kata Pahala.
Ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas untuk menjalani pelbagai tugas dan fungsinya sesuai mandat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Ketua dan Anggota Dewas mengenai pemeriksaan terhadap Pahala.
PT MMP sendiri berdiri pada 2008 dan dimiliki oleh perusahaan asal Hong Kong, Aempire Resources Group (ARG). Dalam situs resminya disebutkan, perusahaan melakukan operasi tambangnya di Pulau Bangka, Desa Kahuku, Minahasa Utara, Sulawesi Utara dengan luas mencapai 2.000 hektare.
Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 255 K/TUN pada 23 Maret 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan IUP operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih besi tersebut melalui Kepmen ESDM No. 1361K/30/MEM/2017. (ryn/wis)