Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjebloskan terpidana Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota
Medan Isa Ansyari ke rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Mdn tanggal 27 Februari 2020.
"Pada hari ini Kamis (12/3) KPK melaksanakan eksekusi terpidana Isa Ansyari," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isa sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin, dengan uang Rp530 juta.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Tim Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Dzulmi Eldin sendiri masih menjalani persidangan di PN Tipikor Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eldin menerima suap berupa hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Pejabat Eselon II Pemko Medan dengan total Rp2,155 miliar.
Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Dzulmi Eldin bersama-sama dengan Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan pada sekitar Juli 2018 - 15 Oktober 2019.
Panggil Pengusaha Terkait Kasus Suap Mafia GasDalam kasus terpisah, KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Dorit PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukma Neska, terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES) Pte. Ltd.
Dalam jadwal itu, Lukma diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Managing Director PES periode 2009-2013 Bambang Irianto.
"Atas nama Lukma Neska, hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI. Itu keterangannya mendalami terkait dugaan aliran uang milik tersangka BI," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (12/3) malam.
"Jadi, masih terkait pengetahuan saksi terhadap dugaan aliran uang terkait perdagangan minyak mentah dan produksi kilang minyak di PES," imbuhnya.
Lukman merupakan pemegang saham Siam Group Holding. Ia sempat dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 2 September 2019. Ali Fikri tak menjawab apakah perpanjangan cegah ke luar negeri terhadap Lukma diperpanjang.
Kasus ini bermula pada 2008, saat Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina. KPK menjelaskan Bambang saat itu bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES.
Lalu, saat Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun
trader.
[Gambas:Video CNN]Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES.
Bambang diduga menerima sejumlah uang melalui rekening bank di luar negeri. Bahkan ia mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services. Melalui rekening SIAM, uang yang diterima Bambang sekurang-kurangnya US$2,9 juta.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kid/ryn/kid)