Imbas Corona, DPR Buka Opsi Tunda Bahas Omnibus Law

CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2020 19:13 WIB
Pimpinan DPR mengatakan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pasti melibatkan banyak elemen masyarakat sehingga rentan terjadi penularan Covid-19.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bisa saja RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditunda pembahasannya akibat virus corona (CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa saja ditunda berkenaan dengan pandemi virus corona (Covid-19). Penentuan menunda atau tidak akan lekas dibicarakan dalam waktu dekat.

"Kami tidak menutup kemungkinan untuk menunda pembahasan dari RUU ini apabila diperlukan. Untuk kebaikan bersama dan menghindari penyebaran virus corona ini," kata Dasco lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (16/3).

Kemungkinan penundaan itu bisa dipertimbangkan mengingat pembahasan Omnibus Law akan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Dengan kata lain, bakal banyak orang yang terlibat dan berkontak langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rentan terjadi penularan virus atau hal-hal lain yang tidak diinginkan," tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Dasco menyampaikan bahwa DPR akan membahas Omnibus Law setelah masuk dari masa reses pekan depan. Bakal dibicarakan opsi apakah Omnibus Law RUU Ciptaker akan dibahas secara tatap muka atau virtual dan kemungkinan penundaan.

"Nanti setelah reses, 23 Maret 2020," ungkapnya.

DPR telah menerima Surpes Jokowi dan draf Omnibus Law RUU Ciptaker pada 12 Februari. Proses selanjutnya, pimpinan DPR menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk memutuskan jadwal Rapat Paripurna pengambilan keputusan terkait Omnibus Law RUU Ciptaker.

Dalam Rapat Paripurna itu juga akan diambil keputusan terkait alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan, apakah dengan membentuk panitia khusus (pansus), panitia kerja (panja), atau cukup menyerahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR atau komisi terkait.
[Gambas:Video CNN]
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan Presiden Jokowi bertanya pada dirinya tentang proses pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Jokowi bertanya ada Jumat lalu (13/3).

Dia mengaku menyampaikan kepada Jokowi bahwa Ketua DPR RI Puan Maharani telah mendisposisikan Surat Presiden terkait Omnibus Law RUU Ciptaker ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

"Presiden menanyakan sudah sampai mana. Saya sampaikan proses pada saat 12 Februari, kemudian kita disposisi Bu Ketua (Ketua DPR Puan Maharani) kepada kesekjenan. Kesekjenan ini sudah sampai mana kita belum tahu kan. Saya harus cek lagi," kata Azis.

Lebih lanjut, Azis menambahkan bahwa pasal-pasal kontroversi dalam Omnibus Law RUU Ciptaker akan dimasukkan ke Daftar Inventaris Masalah (DIM).

"Apapun nanti, sifatnya yang pro (atau) kontra itu nanti bisa dibahas, dilakukan pendalaman, penyisipan pasal-pasal, ide-ide dari kalangan wartawan, dari kalangan intelektual, macam-macam itu semua, dari pihak buruh, nelayan segala macam, bisa kita masukkan di dalam pembahasan di dalam DIM," kata Azis.
(mts/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER