"Jadi kami tegaskan ya, tidak diliburkan tidak. Tapi diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing," ujarnya di Kemenpan-RB, Jakarta Selatan, Senin (16/3).
Melalui Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Tjahjo menegaskan ada sejumlah aturan mengikat pada ketentuan kerja di rumah untuk ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada kebutuhan untuk melakukan rapat, kata Tjahjo, diinstruksikan agar pertemuan dilakukan dengan konferensi video atau alat komunikasi lainnya. Jika memang mendesak agar dilakukan di kantor, rapat harus sesuai protokol pencegahan corona dan memperhatikan jarak aman antarpeserta.
Jika didapati ada ASN yang malah berlibur, Rini mengatakan instansi dan Kemenpan-RB bisa memberi sanksi berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Karena meskipun begitu kan tetap dalam disiplin pegawai. Seperti kerja biasa, tapi dia remote working. Badannya tidak harus hadir di sini," tuturnya kepada CNNIndonesia.com.
Pada Pasal 3 PP tersebut diatur bahwa kewajiban PNS salah satunya melaksanakan tugas kedinasan yang sudah diberikan. PNS juga diharuskan masuk kerja serta menaati ketentuan jam kerja.
Bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut, pada Pasal 5 dijabarkan akan dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplin yang diatur pada Pasal 7 bisa berupa teguran, penundaan kenaikan gaji maupun pangkat, hingga penurunan pangkat.
Sejauh ini, pemerintah mengumumkan ada 134 orang positif mengidap virus corona (Covid-19) di Indonesia. Ada 5 di antaranya meninggal dunia dan 8 orang sembuh dari virus tersebut.