Denpasar, CNN Indonesia -- Gubernur
Bali, Wayan Koster mengeluarkan surat edaran nomor 7194 tahun 2020 tentang panduan tindak lanjut terkait pencegahan wabah virus
corona. Dalam tujuh poin edaran turut diatur kegiatan belajar mengajar dari mulai pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perkuliahan di hentikan.
Poin pertama edaran tersebut menyatakan "Kegiatan belajar mengajar untuk siswa-siswi mulai dari PAUD sampai dengan perguruan tinggi di Bali agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran online."
Sementara poin kedua mengatur soal tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai yang diupayakan dilaksanakan di rumah. "Kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung," demikian poin edaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang harus bekerja di kantor, diutamakan para pejabat struktural yang dikhususkan para pimpinan unit kerja. Pelaksanaan ketentuan ini diatur oleh para Pimpinan Instansi, Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi dan Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan perguruan tinggi.
Pada poin ketiga edara disebutkan, kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah Bali agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak.
[Gambas:Video CNN]Selain itu kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar, simposium, lokakarya, FGD, kursus, diklat dan lain-lain agar ditunda.
"Kegiatan-kegiatan keramaian hiburan dan kegiatan keramaian lainnya yang melibatkan massa agar ditiadakan atau dibatasi," demikian poin kelima edaran.
Lima poin imbauan tersebut diberlakukan 16 Maret sampai 31 Maret 2020.
Pemprov Bali juga meminta semua pihak untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat dan menyebarkan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
(put/sur)