Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (
IDI) Daeng Muhammad Faqih meminta pemerintah membuka data medik pasien positif
Virus Corona karena alasan kedaruratan.
Menurutnya, hal itu akan mempermudah penelusuran kontak atau
contact tracing pasien dengan pihak lain sehingga memudahkan penanggulangan Covid-19.
"Malah disebutkan untuk kepentingan umum yang mengancam terjadinya KLB sekarang justru sudah pandemik yang mengancam kesehatan masyarakat, maka diperbolehkan membuka rahasia kedokteran," kata Daeng, di Kantor PB IDI, Jakarta, dikutip dari
CNN Indonesia TV, Senin (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam diskusinya bersama dengan lembaga kedokteran lain, Daeng mengatakan tindakan membuka rahasia kedokteran atau rekam medik pasien tidak bertentangan dengan hukum.
Kerahasiaan medik ini diatur dalam 4 undang-undang (UU), yaitu pasal 48 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 7 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 73 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
[Gambas:Video CNN]"Kami nyatakan membuka rahasia kedokteran dalam kondisi sekarang itu tidak bertentangan dengan hukum, tidak bertentangan dengan undang-undang, karena menyangkut kepentingan umum," ujarnya.
Diketahui, Pasal 57 ayat (1) UU Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
Namun, Pasal 57 ayat (2) mengecualikan ketentuan itu, salah satunya, demi kepentingan masyarakat.
(mel/arh)