Permintaan Rizieq tersebut disampaikan kuasa hukumnya, yakni Damai Hari Lubis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).
"Maka atas arahan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, semua majelis rutin mingguan juga bulanan markas syariah serta DPP FPI, baik di Jakarta atau di Mega Mendung, Bogor diliburkan sementara sampai situasi kembali kondusif," kata Rizieq dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia menganjurkan jamaahnya untuk melakukan karantina di rumah masing-masing. Rizieq juga meminta jamaah untuk memperbanyak ibadah dalam masa karantina tersebut.
MUI juga melarang ibadah di tempat umum seperti massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Id ataupun kegiatan majelis taklim untuk sementara waktu.
"Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Salat Jumat di kawasan tersebut," tulis keterangan pers MUI yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (16/3).
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan 172 kasus penularan virus corona (Covid-19) pada Selasa (17/3). Sebanyak 5 orang meninggal dunia dan 9 orang dinyatakan sembuh.
Pemerintah pusat menyatakan sebaran kasus positif terjangkit virus corona paling banyak di wilayah DKI Jakarta lantaran mobilitas penduduk yang tinggi dan begitu banyak pintu masuk dari beberapa daerah.