Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Dewa Nyoman Nanta Wiranta mengatakan, penyebar hoaks yang ditangkap yakni HA (20), warga Sukabumi, Jawa Barat yang berdomisili di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
HA menyebarkan berita bohong mengenai virus corona di media sosial Facebook pada 4 Maret lalu. Postingan HA yang dianggap polisi sebagai hoaks, yakni berisi informasi soal dua orang di Sukabumi meninggal terkena virus corona. Polisi menyebut informasi dalam postingan itu tidak benar..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan mengaku hanya becanda karena terbawa informasi yang salah mengenai pasien meninggal. Saat ini masih kita periksa, untuk pasal masih kita pelajari. HP yang bersangkutan sudah kita amankan," ujar Dewa.
"Bahkan wali kota setempat sempat melakukan konfirmasi terhadap unggahan tersebut. Oleh karena itu Mabes Polri menginstruksikan jajaran untuk menindak hoaks yang meresahkan masyarakat," ujar dia.
"Saya tidak ada niatan meresahkan masyarakat, itu awalnya sekedar becanda dan iseng saja. Saya mohon maaf jika meresahkan," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (idz/osc)