"Pelaku Inisial H yang bekerja sebagai ABK Kapal Calvin 1 diamankan oleh Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri dengan dugaan bahwa pelaku telah menyebar berita bohong (Hoax)," kata Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui keterangan resmi, Selasa (17/3).
Harry menjelaskan penyebaran hoaks itu berhasil diungkap usai tim Patroli Siber Polda Kepri melakukan analisis terhadap akun Facebook H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut," jelas dia.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.
[Gambas:Video CNN]
Jika dirinci, 22 tersangka itu di antaranya 2 ditangani Polda Kalimantan Timur, 1 terangka ditangani Polda Metro Jaya, 4 tersangka di Polda Kalimantan Barat, 2 tersangka di Polda Sulawesi Selatan, 3 terangka di Polda Jawa Barat, 1 tersangka di Polda Jawa Tengah.
Kemudian 1 ditangani Polda Jawa Timur, 2 ditangani Polda Lampung, 1 ditangani Polda Sulawesi Utara, 1 ditangani Polda Sumatera Selatan, 1 ditangani Polda Sumatera Utara, dan 3 ditangani Bareskrim Polri.