Pemerintah Siapkan Lapas Khusus Isolasi Napi Corona

CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2020 14:47 WIB
Beberapa lapas yang dijadikan tempat isolasi antara lain Lapas Pemuda II Tangerang dan Lapas IIA Cipinang Jakarta.
Ilustrasi. (Foto: dok. tim media JK)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan sejumlah tempat untuk dijadikan lokasi isolasi virus corona. Narapidana berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan suspect akan diisolasi di sana.

Tempat yang akan dijadikan lokasi isolasi antara lain, Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, Lapas Kelas IIA Cikarang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Serang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Manado.

Walaupun demikian, tempat isolasi masih bisa terus bertambah. Lembaga pemasyarakatan lain juga dapat mengusulkan kepada Kemenkumham jika ingin dijadikan lokasi isolasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditjen Pas Kemenkumham juga meminta seluruh unit pelaksana teknis (UPT) lembaga pemasyarakatan membentuk satuan tugas khusus penanggulangan corona. Plt Dirjen PAS Nugroho mengatakan semua UPT harus siap menghadapi kemungkinan terburuk.

"Pastikan masing-masing UPT Pemasyarakatan dan kantor wilayah terdapat satuan petugas (satgas) khusus COVID-19. Kita harus dapat menghadapi keadaan terburuk," kata Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (19/3).

Nugroho mengatakan seluruh narapidana atau warga binaan juga harus dicek kesehatannya secara rutin. Terutama mengenai suhu badan terutama mereka yang belum lama mendapat kunjungan atau dibesuk.

"Pastikan lapas/rutan bersih secara sanitasi maupun secara umum serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman dan vitamin untuk meminimalkan penyebaran virus korona," tegas Nugroho.

[Gambas:Video CNN]
Kunjungan Diganti Video Call

Masih dalam rangka mencegah penularan virus corona, Ditjen PAS untuk sementara melarang masyarakat mengunjungi narapidana dan digantikan dengan fasilitas video call.

Hal itu sesuai dengan instruksi Dirjen PAS nomor PAS-08.OT.02.02 TAHUN 2020 tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan covid-19 pada UPT Pemasyarakatan.

"Kalau sesuai instruksi hanya zona merah (yang menghentikan kunjungan). Tapi dikembalikan pada pertimbangan dan kebijakan kakanwil dan kalapas dan rutan," kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (20/3).

Selain itu, pegawai yang mengidap gejala mirip virus corona akan direkomendasikan untuk istirahat di rumah. Penanganan medis juga akan diberikan.

Pejabat lapas juga harus membuat laporan mingguan mengenai perkembangan kesehatan setiap warga binaan atau narapidana.

"Pemeriksaan kesehatan kepada Pegawai, Tahanan, Anak, Narapidana dan Klien Pemasyarakatan dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius dan/atau masalah pernapasan seperti bersin, hidung tersumbat,batuk atau sesak nafas oleh tim medis sesuai indikasi medis," jelasnya.
(mjo/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER