Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menerbitkan aturan penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa. Aturan ini terbit di tengah status darurat penanganan
virus corona (Covid-19) yang ditetapkan sampai 29 Mei.
Yasonna menuangkan ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
Dalam peraturan itu disebutkan, penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan akan mulai diberlakukan kepada orang asing yang merupakan penerima bebas visa kunjungan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Terdapat 169 negara yang mendapat bebas visa kunjungan dalam lampiran Perpres 21/2016. Negara-negara itu antara lain, Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Perancis, Jepang, Italia, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, hingga Tiongkok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghentian sementara juga akan diterapkan untuk visa kunjungan saat kedatangan bagi warga negara asing yang merupakan subjek visa kunjungan saat kedatangan.
Sebagai informasi, visa jenis tersebut akan diberikan pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi atau pintu masuk menuju Indonesia. Masa izin tinggal visa tersebut adalah selama 30 hari dan dapat diperpanjang untuk 30 hari kemudian, namun tidak dapat dialihstatuskan.
"Bagi orang asing warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat diberikan visa berdasarkan permohonan melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (1).
Permohonan visa tersebut diajukan dengan memenuhi persyaratan, antara lain surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas virus corona, dan pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan pemerintah RI.
"Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, permohonan ditolak," demikian Pasal 4 ayat (3).
Dalam Permenkumham itu juga tertuang aturan bagi orang asing yang terkena kebijakan
lockdown atau pembatasan akses di suatu negara sehingga tidak dapat memenuhi prosedur keimigrasian dapat diberikan izin tinggal.
Izin tinggal ini di antaranya, Izin Tinggal keadaan terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk. Pemberian izin tinggal itu diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap Permenkumham 7/2020.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono mengatakan aturan baru tentang keimigrasian ini merupakan upaya pemerintah untuk membatasi WNA masuk ke Indonesia di tengah penyebaran virus corona.
"Betul (untuk membatasi WNA masuk ke Indonesia). Sudah diundangkan dengan nomor 271, di kiri atas," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/3).
[Gambas:Video CNN]Pemerintah sudah menetapkan masa tanggap darurat virus corona sampai 29 Mei 2020. Presiden Joko Widodo pun mengimbau masyarakat untuk tak melakukan banyak aktivitas. Ia meminta masyarakat belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
Sampai kemarin, Kamis (19/3), pemerintah mengumumkan pasien positif corona bertambah menjadi 309 orang. Dari jumlah itu, 25 orang meninggal dunia dan 15 orang dinyatakan telah sembuh dari virus tersebut.
(mjo/fra)