Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum dan pihak keluarga.
Penangguhan penahanan terhadap Iss ini dikabulkan karena tersangka telah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan juga berjanji kooperatif selama penyidikan. Untuk penangguhan, pastinya ada beberapa hal yang harus disepakati, jadi pihak penyidik juga tidak sembarangan, sesuai prosedur," ujarnya.
"Jadi tidak langsung ditangkap, tapi kami laksanakan gelar perkara dulu. Kalau ada salah, keliru atau arogan, silakan adukan kami," kata Rycko.
[Gambas:Video CNN]
Iss melakukan kritik melalui media sosial terkait kebijakan Jokowi yang lebih mementingkan investasi dibandingkan kondisi rakyat. Ia menulis dalam story di Instagramnya, "Entah apa dosa rakyat Indonesia sampai punya presiden laknat kayak Jokowi ini."
Iss dituduh melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dmr/fra)